Syarat Baru Berwisata ke Pulau Peucang Taman Nasional Ujung Kulon , Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Wisata Ujung Kulon, Indonesia Tourism, Ujung Kulon National Park
Taman Nasional Ujung Kulon memang belum dibuka untuk pengunjung. Termasuk Pulau Peucang yang jadi bagian dari wilayah konservasi itu. Tapi kabar baiknya, pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon telah mempersiapkan berbagai hal yang menjadi syarat agar wilayah ini kembali diperbolehkan menerima kunjungan wisata oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah protokol kunjungan bagi wisatawan pada masa pandemi Covid-19 yang disebarkan melalui surat edaran bernomor SP.287/T.12/TU/P3/07/2020.
Jadi, jika kamu ada rencana berkunjung ke Pulau Peucang atau wilayah lain di Taman Nasional Ujung Kulon, sebaiknya baca dan persiapkan persyaratannya di bawah ini:
- Memiliki
Surat Bebas Covid-19 (yang masih berlaku) bagi pengunjung yang berasal
dari luar negeri atau zona merah, berupa hasil rapid test, PCR atau
keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) dari dokter
rumah sakit/Puskesmas.
- Memiliki
Surat Keterangan Sehat dari dokter untuk kegiatan bersifat resiko tinggi
dan memerlukan fisik prima seperti menyelam (diving), ekspedisi, dan
lain-lain dan membuat surat pernyataan tanggung jawab (bermaterai Rp 6000)
atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan diri. Format surat pernyataan
dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/srtpengunjung
- Menyertakan
salinan/fotocopy persyaratan dua surat di atas.
- Mengunduh
aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh pada
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare atau
https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374
- Membayar
asuransi yang berlaku di Taman Nasional Ujung Kulon (Rp 5000 per orang).
- Memakai
masker/face shield.
- Membawa hand
sanitizer dan atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
- Menerapkan
physical distancing di seluruh objek wisata alam dan kawasan Taman
Nasional Ujung Kulon.
- Tidak membuang
sampah di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
- Melapor ke kantor Seksi Pengelolaan Wilayah Taman Nasional Ujung Kulon yang terdekat dengan lokasi keberangkatan (Kantor Seksi PTN Wilayah I di Tamanjaya, Kantor Seksi PTN Wilayah II di Ujungjaya, dan Kantor Seksi PTN Wilayah III di Sumur) untuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen.
Comments
Post a Comment